Karena penduduk Jepang tumbuh lebih tua dan lebih kecil, dan ketika tingkat pembunuhan meroket, pemerintah Jepang mulai menerapkan hukum ketat terhadap penjahat terburuk. Bahkan dengan hukuman mati kurang tenaga menghalangi untuk menghentikan penjahat paling kejam, Jepang dihidupkan kembali hukum dari abad ke-19: hukum Revenge. Undang-undang ini memungkinkan korban dan pihak terkait untuk mempekerjakan agen pasukan khusus pemerintah untuk menangkap dan menyerang pembunuh-dengan menghidupkan kembali metode sama persis yang si pembunuh digunakan pada korban.
Sukedachi 09
Assist Nine, Sukedachi Nine
Bookmark
Komentar